Abstract:
Cost Model merupakan metode penilaian aset tetap yang paling banyak diguankan oleh entitas di Indonesia. Menurut Azil (2009) penggunaan cost model (biaya historis) sebagai dasar pengukuran dalam perlakuan akuntansi disebutkan memliki kelebihan dalam segi objektivitas. Metode ini cukup bertahan lama bahkan sampai sekarang masih digunakan karena kelebihannya dalam hal reliabilitas. Tetapi, dengan kondisi pasar yang semakin dinamis dan berkembang sangat cepat, metode ini dianggap tidak relevan lagi karena tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Sebagai gantinya digunakanlah revaluation model. Penelitia ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana perbandingan model biaya dengan model revaluasi pada penilaian aset tetap dan pengaruhnya terhadap pajak
penghasilan.
Penelitian mengenai pengaruh perbandinan model biaya dengan model revaluasi pada penilaian aset tetap terhadap pajak penghasilan pada PTGaruda Indonesia (Persero) Tbk dengan menggunakan data sekunder dan metode analisis deskriptif kualitatif.
Hasil Penelitian dari penilaian kembali aset tetap yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mempengaruhi beban pajak dan beban penyusutan aset tetap menurut fiskal tetapi beban penyusutan fiskal harus diakui oleh entitas tidak berubah dasar penyusutannya seperti beban penyusutan komersial yang telah berubah dasar penyusutabn menjadi menggunakan nilai wajar untuk aset tetap yang di revaluasi. Pengakuan beban penyusutan itulah yang kemudian menimbulkan koreksi positif di tahun 2013 dan 2014 karena penyusutan yang dibebankan menurut komersial tidak dibebankan meurut perpajakan dan tidak adanya pajak penghasilan flnalatas selisih lebih revaluasi aset tetap.
Ada baiknya perusahaan melakukuan revaluasi aset tetap untuk tujuan perpajakan dan mengikuti peraturan perpajakan yang ada karena dengan dilakukan revaluasiuntuk tujuan perpajakan akan berpengaruh terhadap beban penyusutan fiskal dan revaluasi untuktujuan perpajakan merupakam salah satu cara untuk melakukan perencanaan pajak entitas.