REPOSITORY SKRIPSI
dc.contributor.author | Achdi, Lilik As | |
dc.date.accessioned | 2022-02-18T08:14:09Z | |
dc.date.available | 2022-02-18T08:14:09Z | |
dc.date.issued | 1997 | |
dc.identifier.uri | http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/2549 | |
dc.description.abstract | PT. Unitex adalah suatu perusahaan yang didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1/1967 berdasarkan Akta Notaris Eliza Pondaag,SH No 25 tanggal 14 Mei 1971. Akta pendirian ini telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. J.A.5/128/14 tanggal 30 Juli 1971 dan diumumkan dalam Lembaga Berita Negara No.67 tanggal 20 Agustus 1971. PT. Unitex Bogor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pemintalan, pertenunan, pencelupan, pencetakan dan pembuatan benang, tenunan dan kain. PT. Unitex berkantor pusat di Ratu Plaza Building Tk. 10 Jl. Jenderal Sudirman No. 9 Jakarta dan pabriknya berlokasi di Jalan Raya Tajur No. 1 Bogor Timur yang memiliki area tanah seluas 152.155 M2 dengan luas bangunannya adalah 56.576 M2. Jumlah karyawan pada saat ini adalah 1.518 orang pria dan wanita, tidak termasuk staff Jepang, yang terdiri dari bagian pemintalan 218 orang pria dan 36 orang wanita, bagian pertenunan 647 orang pria dan 82 orang wanita, bagian penyelesaian 170 orang pria dan 35 orang wanita, bagian pemeliharaan 118 orang pria dan 3 orang wanita. Adapun bagian kantor terdiri dari 117 orang pria dan 33 orang wanita. Metode penelitian yang dilakukan dalam penyusunan skripsi ini terdiri dari Teknik pengumpulan data, teknik pengolahan dan analis data. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan daftar pertanyaan, wawancara dan pengamatan. Teknik pengolahan data adalah dengan menggunakan analisis ratio likuiditas, solvabiltas dan rentabilitas. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah dengan mengukur tingkat kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 826/KMK.013/192 tanggal 24 Juli 1992 yang merupakan penyempurnaan dari SK Menteri Keuangan No. 740/KMK.00/1989 tanggal 28 Juni 1989. Peraturan tersebut tingkat kesehatan perusahaan dibagi empat kategori, yaitu : Kategori Bobot kinerja 1. Sehat sekali >110 2. Sehat lOO s.d 110 3. Kurang sehat 90 s.d 100 4 Tidak Sehat. | en_US |
dc.description.sponsorship | Eddy Mulyadi - Kusnandar | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Pakuan | en_US |
dc.subject | Laporan Keuangan, Kinerja Perusahaan | en_US |
dc.title | Analisis Ratio Laporan Keuangan Kaitannya Dengan Penilaian Kinerja Perusahaan Pada PT. Unitex Bogor | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |