Abstract:
Kantor Pelayanan Pajak pratama Depok terletak di JL. Pemuda No ;40 Depok. Kantor Pelayanan Pajak pratama Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal PajakNomor: KEP-112/PJ/2007 tanggal 9 Agustus 2007. Kantor Pelayanan Pajak pratama Depok merupakan perubahan dari Kantor Pelayanan Pajak Depok yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Menteri Keuangan RI Nomor 519/KMK.01/2003. Saat ini di perpajakan baik itu di Kantor Wilayah DIP maupun di KPP, dilakukan perubahan struktur organisasi yang menggunakan sistem administrasi perpajakan modem (salah satunya pengendalian penagihan pajak) untuk meningkatkan tingkat pelunasan hutang perpajakan Indonesia. Hal ini menyebabkan penulis tertarik untuk melakukan penelitian di Kantor Pelayanan Pajak pratama Depok dengan judul seperti yang tertera diatas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh sistem dimana administrasi perpajakan modem (pengendalian penagihan pajak) terhadap tingkat pelunasan hutang perpajakan. Permasaalahan yang terjadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok adalah banyaknya tunggakan pajak dikarenakan orangnya kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dan terdapat hambatan selama proses pelaksanaan penagihan pajak. Dalam membahas permasalahan tersebut, penulis membuat operasionalisassi variabel dengan variabel pertamanya penagihan tunggakan pajak dengan indikator Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, Surat Lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok. Sedangkan variabel keduanya pelunasan hutang pajak dengan indikator pencairan tunggakan pajak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan makalah ini adalah deskriptif exsploratif dengan metode penelitian studi kasus dan teknik penelitian analisis kuantitatif (non statistik). Untuk memperoleh data informasi yang diperlukan, maka penulis melakukan penelitian terhadap unit analisis yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan penagihan pajak mempunyai pengaruh yang besar terhadap pencairan tunggakan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok.