Abstract:
Zakat merupakan instrumens pokok bagi tegaknya pondasi perekonomian umat. Oleh
sebab itu hukiun menunaikan zakat telah Allah SWT tetapkan adalah wajib bagi setiap
muslim yang telah memenuhi persyaratan wajib zakat. Pelaksanaan zakat merupakan
ungkapan rasa syukur atas karunia Allah SWT berupa harta yang di miliki yang telah
memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat.
Maksud penelitian ini dilakukan untuk memperoleh dan mengumpulkan data serta infomiasi
yang dibutuhkan untuk diolah kemudian dijadikan sebagai karya tulis ilmiah agar dapar digunakan
sebagai acuan dalam teori maupun praktik akuntansi keuangan, khususnya dalam Penerapan
Akuntansi Zakat Terhadap Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Badan Amil Zakat Kota Bogor
Penelitian.
Data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini merupakan data primer yang diperoleh secara
langsung dari perusahaan untuk tahun 2009. Selain itu pengumpulan data diperoleh dari penulis
dengan melakukan wawancara dan obeservasi langsung dengan mengamati proses kerja perusahaan
secara langsung.
Kesimpulan pengakuan akuntansi terdapat pada BAZ kota Bogor dilakuakan berdasarkan nilai
dasar tunai (Cash Basis) dimana pencatatan dilakukan pada saat kas diterima dan pada saat kas
dikeluarkan. Pengumpulan zakat yang dikumpulkan oleh BAZ kota Bogor didasarkan atas ketentuan
syariah yang mengatur mengenai perhitungan nishab zakat, mengunakan perhitungan zakat profesi
yang berupa uang atau gaji sebesar 2,5% dari gaji kotor. Laporan Keuangan BAZ Kota Bogor terdiri
dari: Neraca, Perubahan Dana Infaq, Perubahan Dana zakat, Perubahan Dana Nonhalal, Laoran Arus
Kas. BAZ Kota Bogor Tidak mencantumkan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Standar akuntansi zakat multak diperlukan karena standar akutansi menjadi kunci sukses
Lembanga pengelola Zakat dalam melayani masyarakat di sekitarnya sehingga, lembaga ini hams
dapat menyajikan informasi yang cukup dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun
tetap dalam konteks syariah Islam. Akuntabilitas organisasi pengelola zakat ditujukkan dengan
laporan keuangan serta audit terhadap laporan keuangan tersebut. Lembaga zakat harus menggunakan
system pembukuan yang benar dan siap diaudit akuntan public.