Abstract:
Dalam rangka melaksanakan program pembangunan untuk meningkatkan taraf hidup bangsa, pemerintah melakukan berbagai usaha baik berupa kebijaksanaan, peraturan, maupun bantuan modal. Salah satunya adalah bantuan modal berupa pinjaman secara kredit. Pemberian kredit pada dasarnya merupakan pemenuhan masyarakat dalam rangka mendorong dan memperlancar produksi barang dan jasa. Untuk meningkatkan kemampuan pengusaha golongan ekonomi lemah Bank Rakyat Indonesia memberikan layanan kepada masyarakat berupa pinj aman yang dikenal dengan nama KUPEDES (Kredit Umum Pedesaan). Kredit ini hanya hanya ada pada BRI Unit. Bagi BRI Unit pemberian kredit merupakan salah satu layanan bagi masyarakat yang harus dilaksanakan secara tepat, disamping tentunya sebagai penunjang pembangunan daerah dan dapat memperluas kesempatan kerja, BRI juga berusaha menjal nkan tugas pokoknya sebagai Bank Umum Milik Negara dalam perbaikan ekonomi yaitu dengan melakukan pengembangan sektor perekonomian tertentu seperti koperasi, golongan ekonomi lemah, pengusaha kecil, pinjaman kepada pensiun dan mereka Yang berpenghasilan tetap. BRI memberikan kemudahan dalam proses pemberian kredit dengan jaminan yang dapat dipenuhi dan prosedur yang sederhana.
Pemberian kredit didasarkan atas kepercayaan. Kreditur percaya bahwa sipenerima kredit (nasabah) akan mengembalikan pinjaman yang diterimanya, sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang telah disepakati bersama. Didalam pemberian kredit mengandung suatu tingkat resiko tertentu, maka untuk menghindari maupun untuk memperkecil resiko kredit yang mungkin terjadi, suatu bank memberikan penilaian atas 4 (empat) P yaitu Personality, Purpose, Prospect, dan Payment. Disamping itu penilaian juga didasarkan pada prinsip 5 (lima) C, yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral dan Condition of economy.
Penilaian kredit atas kelayakan suatu usaha dianggap memenuhi kelayakan bila usaha tersebut dapat memberikan manfaat, mampu hidup dan berkembang serta dapat memberikan keuntungan. Didalam mengambil keputusan diperlukan analisis pemberian kredit yang berupa penilaian terhadap aspek-aspek usaha nasabah meliputi aspek pemasaran, teknis (produksi), manajemen, keuangan, hukum, sosial ekonomi.
BRI Unit menghimpun dana dari masyarakat melalui simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk KUPEDES yaitu suatu fasilitas kredit yang disediakan BRI Unit untuk mengembangkan/meningkatkan usaha kecil yang benar-benar layak untuk dibiayai dengan KUPEDES. Fasilitas kredit yang dapat diberikan dibagi dua jenis yaitu kredit modal kerja dan kredit investasi dengan tingkat suku bunga sebesar 1,5% flat perbulan dengan jumlah sebesar Rp. 25.000 sampai Rp. 25.000.000. -
Dalam memutuskan permohonan kredit diperlukan proses pengambilan keputusan pemberian kredit yaitu tahap pendaftaran permohonan, pemeriksaan calon nasabah, usulan keputusan kredit, tahap putusan kredit, realisasi dan tahap pembayaran angsuran IPTW (Insentif Pembayaran Tepat Waktu). Sedangkan kebijaksanaan dan peraturan dalam pemberian kredit adalah plafond kredit, pembentukan dana IPTW, jaminan, melakukan pembinaan dan pendekatan sistematis pengembangan Kupedes. Selain itu Kaunit juga mempertimbangkan besarnya kredit yang diusulkan, jangka waktu dan pola angsuran serta syarat-syarat lain yang harus dipenuhi calon nasabah Kupedes.
Peranan kredit Kupedes yang telah diberikan kepada nasabah/pengusaha dapat dilihat dengan adanya peningkatan laba yang diperoleh nasabah setelah mendapatkan kredit. Dari kelima nasabah yang memperoleh kredit setelah dila kukan penilaian kembali ternyata empat nasabah berhasil meningkatkan kemampuannya. Hal ini dapat disimpulkan dengan pemberian kredit Kupedes tersebut dapat membantu golongan ekonomi lemah dalam mengatasi kekurangan modal dalam mengembangkan usahanya.