Abstract:
Hal ini dilatar belakangi oleh sistem pemungutan pajak di Indonesia yaitu sistem
Self Assesment dimana Wajib Pajak diwajibkan untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Penentuan besaraya pajak terutang berada pada Wajib Pajak itu sendiri dan Wajib
Pajak harus mengambil peranan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kepercayaan yang diberikan pemerintah tersebut diimbangi dengan pengawasan
ketat agar pembayaran pajak bisa optimal. Dalam hal ini perusahaan juga dapat
melakukan perencanaan dalam pembayaran pajak penghasilan terhutangnya ke
Negara agar pajak terhutang yang harus dibayarkan dapat optimal. Perusahaan
juga dapat melakukan tahapan-tahapan perencanaan pembayaran pajak yang
sesuai dengan undang-undang agar terhindar dari masalah hukum terutama denda
sehubungan dengan pajak.