Abstract:
Perencanaan pajak merupakan perencanaan yang mengaitkan pemilihan pendapatan
dengan beban pajak yaitu harus ditanggung Wajib Pajak Badan sesuai Peraturan
Perpajakan yang beriakn agar dapat menekan jumlah beban pajak secara legal dengan
menekan kewajiban perpajakan serendah mungkin dan memanfaatkan seefektif mungkin
biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, sehingga berpenganili terhadap
besarnya beban PPb Badan yang akan dibayarkan. Dalam upaya meminimalkan beban
PPh, maka diperlukan perencanaan pajak yang efektif untuk menentukan jumlah pajak
yang proporsional bagi perusahaan dengan mempelajari Undang-undang Perpajakan serta
keputusan dan edaran pajak, maka perusahaan dapat memanfaatkan celah-celah yang
menguntungkan untuk dilakukan penghematan beban PPh Badan.
penelitian ini bertujuan mengetahui pengertian perencanaan pajak pada FT FP-Taisei
Indonesia Construction, mengetahui besarya beban PPh Badan yang dapat diminimalkan
pada PT PP-Taisei Indonesia Construction, dan mengetahui peranan perencanaan pajak
dalam rangka meminimalkan beban PPh Badan pada PT PP-Taisei Indonesia
Construction.
Bodasarican hasil penelitian dapat distmpulkan bahwa (1) Penerapan perencanaan
pajak pada PT PP-Taisei Indonesia Construction belum efektif, karena manajemen
perusahaan belum memanfaatkan beban yang dapat dijadikan sebagai pengurang
penghasilan bruto yang diperkenankan Peraturan Perpajakan, yaitu beban pengobatan,
beban perjalanan dinas, beban entertainment, dan belum melakukan kebijakan pemilihan
pembebanan penyusutan aset tetap bidcan bangunan dengan menggunakan metode saldo
minimum akibatnya beban PPh Badan temtang pada PT PP-Taisei Indonesia Construction
masih dnggi (belum dapat diminimalkan); (2) Beban PPh Badan tentang pada
FT FP-Taisei Indonesia Construction sebesar 48S.807.942. Apabila manajemen
PT PP-Taisei Indonesia Construction menerapkan perencanaan pajak secara efektif maka
diperoleh penghematan beban PPh Badan temtang dengan cara (a) Merabah kebijakan
atas beban pengobatan dengan memberikan tunjangan dalam bentuk uang yang
mempakan penghasilan bagi pegawai/karyawan yang menerimanya, sehingga beban PPh
Badan terutang dapat diminimalkan sebesar Rp 18.413.984, (b) Membuat daflar
nominatif dan melampiikan bukti-bukti yang sah seperti surat tugas, tiket, kuitansi hotel,
atau pembayaran ke biro pegalanan untuk beban perjalanan dinas, sehingga beban PPh
Badan terutang dapat diminimalkan sebesar Rp 243.742.480, (c) Membuat daftar
nominatif untuk beban entertainment dengan monuat nama, tempat atau alamat; jenis dan
jumlah yang telah diberikan, nama, posisi, nama perosahaan, jenis usaha, dan relasi yang
menerimanya, dan dilampirkan dalam pengeluaran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan,
sehingga beban PPh Badan temtang dapat diminimalkan sebesar Rp 42.139.824, dan
(d) Melakukan kebijakan pemilihan pembebanan penyusutan aset tetap bukan bangunan
dengan menggunakan metode saldo minimum, sehingga terdapat potensi penghematan
beban PPh Badan temtang sebesar Rp 6.649.340. Akibat penerapan perencanaan pajak
secara efektif maka diperoleh potensi penghematan beban PPh Badan terutang pada
tahun 2009 sebesar Rp 310.945.628 atau 64,01% dari jumlah beban Pajak Penghasilan
Badan terutang, yaitu (Rp 310.945.628 : Rp 485.807.942) x 100%. Dengan demikian
dapat disimpulkan balma perencanaan pajak borperan dalam rangka meminimalkan
beban PPh Badan pada PT PP-Taisei Indonesia Construction.