REPOSITORY SKRIPSI
dc.contributor.author | Hasrul | |
dc.date.accessioned | 2022-02-15T04:26:31Z | |
dc.date.available | 2022-02-15T04:26:31Z | |
dc.date.issued | 1999 | |
dc.identifier.uri | http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/2075 | |
dc.description.abstract | PT.Bank Internasional Indonesia Tbk. ("Perusahaan" atau "Induk Perusahaan") didirikan berdasarkan akte Notaris pengganti Soeleman Ardjasasmita, SH. No.53 tertanggal 15 Mei 1959, dan telah diubah dengan akte No.9 tertanggal 4 Agustus 1959 dan No. 21 tertanggal 6 Oktober 1959 dari Notaris Eliza Pondaag, SH. di Jakarta. Akte pendirian ini telah mendapat pengesahaan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No.J.A.5/1/2/18 tertanggal 2 November 1959 dan telah didaftarkan ke Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dengan No.2116 tanggal 5 Nopember 1959. Penelitian yang dilakukan oleh penulis menggunakan metode penelitian yang terdiri dari teknik pengumpulan data dan teknik analisis data. Adapun Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan melakukan Observasi dan Wawancara. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah dengan analisis Common Size, Analisis rasio likuiditas, Analisis rasio solvabilitas, Analisis rasio profitabilitas, dan Analisis sumber dan modal kerja. Prosedur penanganan permohonan kredit yang dilakukan pada PT. Bank Internasional Indonesia adalah sebagai berikut: 1) Calon debitur harus mengajukan permohonan kreditnya. 2) Dalam menganalisis permohonan kredit dari calon debitur, maka A/O harus memastikan kebenaran data dan informasi yang diberikan. 3) Untuk kelengkapan suatu memorandum analisis kredit, maka seorang A/O harus melakukan Credit Checklist. 4) Jika permohonan kredit tersebut dianggap feasible, maka permohonan kredit ini diajukan permohonan persetujuannya ke Komite Kredit Cabang/Wilayah. 5) Hasil keputusan Komite Kredit Cabang/Wilayah/Tingkat Direksi dari kredit yang diajukan dapat berupa: - Permohonan kredit ditolak - Permohonan kredit disetujui sesuai dengan permohonan debitur - Permohonan kredit disetujui dengan tambahan syarat dan kondisi Hasil keputusan akan tertuang dalam laporan fasilitas kredit (LFK). 6) Keputusan pemberian/penolakan kredit oleh Komite Kredit Tinkat Direksi pada dasarnya bersumber pada informasi dan hasil penilaian/analisis kredit yang dilakukan oleh cabang. 7) Keputusan dari Komite Kredit Cabang wilayah maupun Komite Kredit Tingkat Direksi hanya berlaku untuk jangka waktu 3 bulan. 8) Hasil keputusan komite kredit diberitahukan kepada nasabah melalui Surat Penawaran Kredit (SPK) ataupun Surat Penolakan. 9) Setelah melalui proses negosiasi dan debitur dapat menyetujui penawaran dari BII, maka dokumen Perjanjian Kredit yang harus ditanda tangani oleh debitur disiapkan oleh A/O yang bersangkutan dengan notaris yang akan digunakan jika pengikatan akan dilakukan secara notariil atau dengan bagian yuridis cabang masing-masing jika pengikatan dilakukan secara di bawah tangan. 10) Perjanjian kredit harus ditanda tangani oleh debitur secara sempurna sebelum debitur dapat mencairkan kreditnya. 11) Pencairan kredit dilakukan oleh Administrasi Kredit yang menjalankannya berdasarkan persetujuan yang tertulis didalam laporan fasilitas kredit (LFK). 12) Setiap pencairan kredit harus dikreditkan ke rekening koran debitur atau rekening tabungan yang bersangkutan di BII. Persyaratan pemberian kredit yang ada pada BII, terdiri dari Persyaratan Pemberian Kredit Untuk Nasabah Corporate, yaitu nasabah yang mempunyai potensi untuk dikembangkan seoptimal mungkin dalam hubungannya dengan BII. Persyaratan pemberian kredit untuk nasabah retail, adalah perusahaan atau perorangan yang jaringan usahanya lebih terbatas jika dibandingkan dengan nasabah corporate. Persyaratan pemberian kredit untuk nasabah consummer, adalah jasa perbankan yang diberikan kepada nasabah yang kegunaannya bersifet konsumtif. Dari hasil analisis laporan keuangan, khususnya analiris ratio keuangan terhadap laporan keuangan PT. BAI diperoleh hasil sebagai berikut: Analisis Ratio Likuiditas tahun 1997 yang terdiri dari curent ratio sebesar 239%, quick ratio sebesar 36%, sedangkan tahun 1998 curent ratio sebesar 229%, quick ratio sebesar 50%. Analisis Ratio Solvabilitas tahun 1997 yang terdiri dari ratio modal dengan aktiva sebesar 32%, ratio modal dengan aktiva tetap sebesar 62% , ratio aktiva tetap dengan hutang jangka panjang sebesar 105%, ratio hutang jangka panjang dengan modal sebesar 153%, ratio hutang dengan aktiva sebesar 68%, sedangkan pada tahun 1998 ratio modal dengan aktiva sebesar 48%, ratio modal dengan aktiva tetap sebesar 70% , ratio aktiva tetap dengan hutang jangka panjang sebesar 112%, ratio hutang jangka panjang dengan modal sebesar 62%, ratio hutang dengan aktiva sebesar 52%. Analisis ratio profitabilitas tahun 1997 yang terdiri dari margin laba usaha sebesar 21%, margin laba bersih sebesar 19%, hasil atas aktiva sebesar 9%, hasil atas modal sebesar 27%, sedangkan untuk tahun 1998, margin laba usaha sebesar 21%, margin laba bersih sebesar 18%, hasil atas aktiva sebesar 8%, hasil atas modal sebesar 17%. Analisisis sumber dan penggunaan modal kerja diperoleh hasil bahwa pada tahun 1998, modal kerja pada PT. BAI mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.283.560.050, hal ini disebabkan karena sumber dana yang diperoleh oleh PT. BAI lebih besar yaitu sebesar Rp. 2.462.772.912 dibandingkan dengan penggunaan modalnya hanya sebesar Rp. 1.179.212.862. Dari hasil perhitungan kebutuhan kredit yang dilakukan, maka jumlah kredit yang dapat diberikan oleh PT. Bank Intemasional Indonesia kepada PT. BAI adalah sebesar Rp. 264.438.773. Jangka waktu Kredit tersebut adalah jangka pendek, karena kredit tersebut digunakan sebagai tambahan modal kerja bagi PT. BAI untuk dapat meningkatkan penjualannya. Dari hasil analisis kuantitatif laporan keuangan tersebut, walaupun terjadi penurunan angka rasio likuiditas pada tahun 1998 yaitu Current Ratio menurun sebesar 8%, tetapi angka ratio tersebut masih diatas 200%, sehingga PT. BAI dalam menjamin kewajiban jangka pendeknya tersebut masih cukup likuid. Hal ini berarti bahwa PT. BAI layak untuk diberikan kredit dengan jumlah sebesar Rp. 264.438.773, sebagai tambahan modal kerjanya untuk dapat meningkatkan penjualan atas barang produksinya sebesar 10%. Untuk menganalisis pemberian kredit, PT. Bank Internasional Indonesia sebaiknya menggunakan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan, jika nasabah memberikan laporan keuangan yang belum sesuai dengan standar akuntansi keuangan, sebaiknya disesuaikan terlebih dahulu. Dasar pemberian kredit yang dilakukan dengan melihat faktor dari SC, yaitu character, capacity, capital, colateral, dan condition sebaiknya ditambah menjadi 6C. Tambahan tersebut yaitu constrain atau batasan-batasan yang tidak memungkinkan seseorang melakukan bisnis di lokasi tertentu. Penyebab turunnya angka ratio untuk current ratio sebesar 8%, tetap harus dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh PT. Bank Internasional Indonesia, karena walaupun penurunan tersebut tidak cukup berarti bagi kemampuan likuiditas dari PT. BAI, tetapi jika tidak dicari jalan pemecahannya, hal ini akan membuat PT. BAI sendiri di tahun yang akan datang akan kesulitan likuditasnya, jika angka ratio tersebut terus menurun. | en_US |
dc.description.sponsorship | Hari Gursida - Edhi Asmirantho | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Pakuan | en_US |
dc.subject | Laporan Keuangan, Pemberian Kredit | en_US |
dc.title | Peranan Analisis Laporan Keuangan Sebagai Salah Satu Alat Penilaian Kelayakan Pemberian Kredit Pada PT. Bank Internasional Indonesia Cabang Bogor (Studi Kasus Pada PT. "BAI" di Cibinong | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |