Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan self assessment system
yang diberlakukan sejak I Januari 1984 memiliki pengaruh untuk membuat pelaksanaan
perhitungan pajak penghasilan dan Juga kepatuhan serta sikap sukarela dari Wajib Pajak
meningkat Variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini adalah penerapan self
assessment system sedangkan variabel dependennya adalah pelaksanaan pertiitungan pajak
penghasilan oleh Wajib Pajak.
Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah model yang bekeija di Jakarta.
Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan purposive sampling dimana jumlah sampel
diambil sebanyak empat puluh responden model. Model yang dijadikan responden memiliki
kriteria yaitu mereka sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan
lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Data diambil dengan cara menggunakan
kuisioner tertutup dan terbuka, penulis juga mengamati pelaksanaan perhitungan pajak
responden tahun 2011 dan 2012. Pengujian yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji
statistik deskriptif, uji asumsi klasik (normalitas, heteroskedastisitas, autokorelasi, dan
multikolineritas), uji hipotesis (uji F) dan metode analisis linear sederhana.
Berdasarkan Imil uji autokorelasi, memberikan nilai R sebesar 0,135 terlihat bahwa
kemampuan variabel bebas dalam menjelaskan varians variabel terikat adalah sebesar 13,5%.
Masih terdapat 86,5% varians variabel terikat yang belum mampu dijelaskan oleh variabel
bebas dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil uji signifikansi simultan atau uji statistik F
tampak bahwa nilai F hitung pada model penelitian sebesar 1,441 sehingga F hitung lebih
kecil dari F tabel sebesar 3,960 (F hitung < F tabel) yang menunjukkan bahwa variabel bebas
(penerapan self assessment) tidak mempunyai pengaruh signifikan terhadap pelaksanaan
perhitungan pajak penghasilan..