Abstract:
PT Jasa Marga (Persero) Tbk. adalah suatu perusahaan yang bergerak
dalam bidang penyelenggara jasa jalan tol yang merupakan perintis
penyelenggaraan Jalan tol di Indonesia. Perseroan telah melalui berbagai peristiwa
penting dan perubahan dalam perjalanannya. Pada awal berdirlnya, Perseroan
berperan tidak hanya sebagai operator, tetapi Juga memikul tanggung Jawab
sebagai otoritas jalan tol di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan PSAK
No. 46 dan dampak dari penerapan PSAK No. 46 terhadap PPh terutang di dalam
penyajian laporan keuangan di PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dengan berlakunya
PSAK No. 46 ini memajukan perusahaan untuk mengakui konsekuensi pajak di
masa yang akan datang akibat nilai buku komersial dengan nilai buku fiskal yang
dapat berupa perbedaan temporer yang kena pajak {texable temporary differences)
atau perbedaan temporer yang boleh dikurangkan di masa yang akan datang
{deductable temporary differences). Pengakuan pajak tangguhan atas perbedaan
temporer yang terjadi pada PSAK No.46 yaitu dengan menggunakan pendekatan
aset-liabilitas {asset-liability approach).
Jenis penelitian yang digunakan yaitu deskriptif eksploratif, artinya
penelitian ditujukan untuk menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat
mengenai fakta-fakta dan fenomena-fenomena serta hubungan antara fenomena
yang diselidiki.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menggunakan pendekatan aset-liabilitas
{asset-liability approach) dalam menyajikan pajak tangguhan di dalam laporan
keuangannya dimana secara garis besar PSAK No. 46 mengharuskan penyajian
aset dan liabilitas pajak, dan beban pajak penghasilan terkait di dalam laporan
keuangan. Ketentuan dalam Undang - Undang Pajak Penghasilan dan PSAK
terkait pengakuan pendapatan dan beban tidak sama, karena memiliki tujuan yang
berbeda. Perbedaan antara pajak dan akuntansi tersebut dapat dibedakan menjadi
dua, perbedaan permanen {permanent difference) dan perbedaan temporer
{temporary difference). Di dalam perbedaan temporer dan perbedaan permanen
masing-masing terdapat koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif.
Hasil penelitian menujukkan bahwa penghitungan PPh terutang pada PT
Jasa Marga (Persero) Tbk. telah sesuai dengan ketentuan PSAK No. 46 dan juga
telah sesuai dengan ketentuan perpajakkan yang berlaku.