Abstract:
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang paling besar
yang digunakan untuk pembangunan dan pengeluaran negara. Sumber penerimaan
negara dari sektor pajak ada banyak macam. Salah satunya adalah pajak penghasilan
badan (PPh badan), yaitu pajak penghasilan yang dikenakan kepada sebuah badan
usaha. Untuk memenuhi kebutuhan pelaporan pajak maka perusahaan melakukan
koreksi fiskal. Hal ini disebabkan, laporan keuangan komersial mengacu pada
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) (2013), sedangkan laporan keuangan fiskal
mengacu pada Peraturan Perpajakan. Tujuan ini untuk mengetahui perbedaan yang
terjadi antara laba komersial dan fiskal setelah rekonsiliasi pada PT. Unilever Tbk
dan bagaimana penerapan Undang-Undang Pajak terkait koreksi fiskal pada PT.
Unilever Indonesia Tbk.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif eksploratif yang
berupa studi kasus mengenai pengaruh rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan
komersial terhadap pajak penghasilan (PPh) Badan yang terutang pada perusahaan
PT. Unilever Indonesia Tbk (studi kasus laporan keuangan tahun 2019). Penelitian
ini akan dibuktikan dengan menggunakan metode analisis deskriptif. sumber data
yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan 1) Perusahaan telah melaksanakan kewajiban
perpajakannya dengan membuat perhitungan laporan rekonsiliasi dalam rangka
menentukan perhitungan pajak penghasilan badan dari laporan laba/rugi fiskal untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2019, 2) Setelah dilakukan penyesuaian
rekonsiliasi fiskal atau koreksi atas laporan keuangan perusahaan terdapat perbedaan
perhitungan antara komersial dan fiskal, dikarenakan perbedaan pengakuan antara
akuntansi komersial dan akuntansi fiskal, 3) Perhitungan pajak penghasilan terutang
pada PT Unilever Indonesia Tbk yang dilakukan oleh perusahaan masih belum
menggunakan tarif terbaru yaitu sebesar 22%, Karena Perusahaan yang diteliti
menggunakan studi kasus laporan keuangan tahun 2019 maka dari itu perusahaan
menggunakan tarif pasal 17 ayat 2 tahun 2019 sebesar 25%. maka terdapat kurang
bayar PPh Badan PT Unilever Indonesia Tbk sebesar Rp 2.428.613.