REPOSITORY SKRIPSI
dc.contributor.author | Mudzaqir, Nandi | |
dc.date.accessioned | 2022-02-10T02:08:05Z | |
dc.date.available | 2022-02-10T02:08:05Z | |
dc.date.issued | 2002 | |
dc.identifier.uri | http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/1616 | |
dc.description.abstract | Perusahaan yang digunakan sebagai obyek penelitian yaitu Kantor Cabang Perum Pegadaian yang berlokasi di Jalan Raya Mayor Oking Jayaatmaja No.9, Cibinong. Perum Pegadaian mempunyai tugas pokok menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan perusahaan. Dengan misi "Ikut membantu program pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah ke bawah, melalui kegiatan utama berupa penyaluran kredit gadai dan melakukan usaha lain yang menguntungkan". Perusahaan Umum Pegadaian ditetapkan guna membantu Pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang perkr editan. Namun pemberian kredit terutama ditujukan bagi masyarakat kecil yang berpenghasilan ekonomi rendah, termasuk pengusaha golongan lemah. Dengan perubahan status dari Perjan menjadi Perum, Pegadaian diharapkan akan lebih mampu mengelola usahanya dengan lebih profesional, business oriented tanpa meninggalkan Ciri khusus dan misinya yaitu penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan pasaran sasaran adalah masyarakat golongan ekonomi lemah dan dengan cara mudah, cepat, aman, dan hemat sesuai dengan mottonya "mengatasi masalah tanpa masalah" Unluk lebih memaksimalkan manfaat atas keberadaan pegadaian bagi masyarakat, khususnya masyarakat ekonomi lemah maka tingkat suku bunga merupakan salah satu faktor penting yang menjadi perhatian bagi jajaran Perum Pegadaian. Apabila tingkat suku bunga ditetapkan terlalu tinggi, hal ini tidak akan membedakan Perum Pegadaian dengan keberadaan kaum rentenir atau lintah darat. Adapun suku bunga rata-rata pinjaman yang ditetapkan oleh perusahaan adalah sebesar 12,5% untuk 4 jenis penggolongan pinjaman (Golongan A, B, C dan D), dengan jangka waktu peminjaman maksimal selama 4 bulan. Adapun suku bunga pinjaman maksimal untuk setiap golongan berbeda-beda yaitu Golongan A sebesar 10%, Golongan B sebesar 12%, Golongan C sebesar 14% dan Golongan D sebesar 14% Adapun barang-barang bergerak yang boleh diterima sebagai barang jaminan, yaitu barang-barang berupa kain, perhiasan, kendaraan dan barang barang peralatan rumah tangga, termasuk di dalamnya barang-barang elektronik. Berdasarkan analisis yang dilakukan dengan menggunakan koefisien korelasi dan regresi linear sederhana, penulis menemukan adanya hubungan yang kuat dan positif (saling mempengaruhi) antara suku bunga pinjaman (variabelX) dan besarnya pinjaman (variabel Y), yaitu r z 0,97. Penulis juga memberikan beberapa saran yang diharapkan dapat menjadi bahan maşukan bagi perusahaan untuk lebih memajukan Perum Pegadaian, antara lain penambahan modal unluk mengakomodir permintaan peminjaman modal dalam bentuk pengajuan barang dari nasabah sebagai objek gadai, renovasi pada sebagian gedung-gedung pegadaian yang masih dinilai kurang representatif, mengusahakan untuk memperbanyak cabang-cabang pegadaian hingga di batas/wilayah kelurahan-kelurahan dan meningkatkan pelayanan para karyawan perusahaan. | en_US |
dc.description.sponsorship | Edhi Asmirantho - Lia Dahlia | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Pakuan | en_US |
dc.subject | Suku Bunga Pinjaman, Piutang Perusahaan | en_US |
dc.title | Pengaruh Tingkat Suku Bunga Pinjaman Terhadap Piutang Perusahaan Pada Perum Pegadaian Cabang Cibinong | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |