Abstract:
PT.(Persero) Pelabuhan Indonesia II adalah Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), didirikan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 57
tanggal 19 Oktober 1991 dan dikukuhkan dengan Akta pendirian
perusahaan Nomor 03 oleh Imas Fatimah SH di Jakarta pada tanggal 1
Desember 1992. Untuk Menunjang kelancaran usaha bekerjanya sistem
organisasi perusahaan dengan baik maka diperlukan struktur organisasi
bagi perusahaan tersebut. Adapun struktur organisasi PT.(Persero)
Pelabuhan Indonesia II adalah menganut sistem lini dan staf dimana
perintah dan wewenang berjalan dari pucuk pimpinan atas kepada
bawahannya dan pertanggungjawabannya dari bawahan keatasan
masing - masing.
PT.(Persero) Pelabuhan Indonesia II bertujuan untuk
melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah
dibidang ekonomi dan pembangunan serta untuk memupuk keuntungan
bagi Pelabuhan Indonesia II dengan menyelenggarakan usaha - usaha
lainnya yang mempunyai hubungan dengan usaha tersebut.
Disamping menyelenggarakan usaha jasa kepelabuhan dan
usaha - usaha lainnya yang mempunyai hubungan dengan usaha
tersebut Pelabuhan Indonesia II mempunyai peluang yang cukup baik
untuk mengembangkan usaha lainnya yang mempunyai kaitan erat
dengan kegiatan jasa transportasi, jasa informasi, pengelolaan konsolidasi
barang dalam bentuk cargo distribution center maupun inland container
depot dan tain - lain, baik yang diadakan sendiri oleh Pelabuhan
Indonesia II maupun melalui kerjasama usaha dengan mitra usaha
lainnya.
Bidang usaha PT.(Persero) Pelabuhan Indonesia II adalah sebagai
berikut:
• Menyediakan dan mengusahakan perairan dan kolam pelabuhan untuk
lalu litas pelayaran dan tempat kapal berlabuh.
• Menyediakan dan mengusahakan pelayanan jasa pemanduan dan
penundaan kapal keluar masuk pelabuhan, serta jasa pemanduan dan
penundaan kapal - kapal yang melakukan pelayaran dari suatu
pelabuhan kepelabuhan lainnya, serta jasa angkutan bandar.
• Menyedikan dan mengusahakan fasilitas untuk kapal bertambat dan
melakukan bongkar muat barang, hewan, serta embarkasi dan
debarkasi penumpang.
•Menyediakan dan mengusahakan fasilitas pergudangan dan lapangan
penumpukan barang untuk menunjang peningkatan efisiensi bongkar
muat barang dari dan kekapal, serta untuk konsolidasi barang muatan.
•Menyediakan dan mengusahakan terminal petikemas untuk melayani
bongkar muat peti kemas di pelabuhan.
Menyediakan dan mengusahakan terminal curah untuk melayani
bongkar muat barang curah.
•Menyediakan dan mengusahakan jasa pelayanan bongkar muat
barang di terminal konvensional.
•Menyediakan dan mengusahakan fasilitas terminal penumpang untuk
melayani embarkasi dan debarkasi penumpang kapal laut.
•Menyediakan dan mengusahakan fasilitas listrik, air minum, dan
telepon untuk kapal dan umum dalam daerah lingkungan kerja
pelabuhan.
•Menyediakan dan mengusahakan lahan untuk industri, bangunan dan
ruangan perkantoran umum.
•Menyediakan dan mengusahakan fasilitas pelayanan Rumah Sakit
untuk umum, serta pendldikan dan latihan kepelabuhan.
Untuk mengetahui hubungan antara peningkatan kualitas jasa
dengan kepuasan konsumen penulis melakukan perhitungan dengan
menggunakan Chis-quare yang diperioleh dari 30 responden melalui
quisioner maka diperoleh CS hitung (484,24) > CS tabel (58,124) melalui
a 5% (0,05), berarti terdapat hubungan antara peningkatan kualitas jasa
dengan kepuasan konsumen.
Sedangkan untuk mengukur kekuatan antara vanabel dengan
menggunakan Coeficient Contingency CO = 0,97 meskipun kedua variabel
saling berhubungan tetapi setelah diuji keeratannya hubungannya kuat
dan nyata yaitu 0,97. Setelah dihitung dengan menggunakan CD maka
peningkatan kualitas jasa akan meningkatkan kepuasan konsumen
sebesar 0,94 / 94% dan sisanya dipengaruhl oleh faktor lain.