Abstract:
Husnul Febri Yanti, 022111047. Analisis Rekonsiliasi Fiskal Dalam Menghitung PPh
Terutang Pada Perusahaan Manufaktur Industi Semen Tahun 2014-2016. Dibawah
bimbingan Ketut Sunarta dan Patar Simamora. Tahun 2018.
Setiap perusahaan memperoleh penghasilan dari kegiatan usahannya dan diwajibkan
membayar pajak. Namun terdapat perbedaan pengakuan pendaptan dan beban antara
komersial dan perpajakan sehinggan terdapat perbedaan perhitungan penghasilan menurut
komersial dan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk (1)Untuk menganalisis rekonsiliasi
fiskal pada perusahaan manufaktur sektor industri semen yang terdaftar di BEI Periode
2014-2016. (2) Untuk menganalisis perhitungan Pajak penghasilan badan terutang Pada
perusahaan manufaktur sektor industri semen yang terdaftar di BEI periode 2014-2016. (3)
Untuk analisis perbandingan rekonsiliasi fiskal terhadap pajak penghasilan badan terutang
pada perusahhaan manufaktur Sektor Industri Semen yang terdaftar di BEI periode 2014-
2016.
Jenis penelitian yang digunkan adalah Jenis penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif,
digunakan untuk memperoleh data-data yang dengan permasalahan yang diamati. Unit
analisis yang digunakan dalam penelitian ini berupa Organization, yaitu sumber data yang
unit analisisnya merupakan respon dari divisi organisasi yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa rekonsiliasi fiskal mempengaruhi jumlah
penghasilan karena terdapat perbedaan perhitungan penghasilan menurut komersial dan
perpajakan. Setelah dilakukan rekonsiliasi pada pendapatan dan beban dihasilkan
penghasilan pada PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk dan PT. Semen Indonesia Tbk.
Tahun 2014-2016 menurut perpajakan yang dijadikan dasar perhitungan PPh terutang. Hal
ini terjadi karena adanya perbedaan pada pendapatan dan beban yang disesuaikan
berdasarkan peraturang perpajakan dan kemudian ada pun perbandingan hasil dari laba
komersial dan laba fiskal terhadap PPh terutang.
Saran dari peneliti untuk perusahaan harus melakukan penyesuaian antara laporan menurut
Standar Akuntansi Keuangan dengan Peraturan Perpajakan, karena akan terjadinya
perbedaan prinsip yang berlaku antara Standar Akuntasi Keuangan dengan Peraturan
Perpajakan.
Kata Kunci: Rekonsiliasi Fiskal