Abstract:
Fanny Adinda Putri. 022114233. Pengaruh Rasio Profitabilitas Perusahaan
terhadap Aset Pajak Tangguhan (Studi Empiris pada Perusahaan manufaktur
yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2012-2016). Dibawah bimbingan
Joko Supriyanto dan Haqi Fadillah. 2017.
Pajak tangguhan adalah dampak PPh di masa yang akan datang yang perlu
diakui, dihitung, disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu
perusahaan bisa saja membayar pajak lebih kecil saat ini, tapi sebenarnya
memiliki potensi hutang pajak yang lebih besar di masa datang atau sebaliknya..
Adapun perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya antara akuntansi komersial
dan fiskal menimbulkan perbedaan dalam menghitung besarnya penghasilan kena
pajak. Perbedaan dibagi menjadi 2 yaitu beda permanen dan beda temporer. Beda
temporer menyebabkan adanya aset pajak tangguhan. Apabila laba akuntansi
lebih kecil dari laba fiskal maka akan terbentuk aset pajak tangguhan yang dapat
menunda pajak terutang pada periode mendatang. Dalam mengukur tingkat
keuntungan salah satu analisa yang dipakai yaitu analisa rasio profitabilitas.
Rasio profitabilitas merupakan rasio untuk menilai kemampuan perusahaan
dalam mencari keuntungan atau laba. Dalam penelitian kali ini penulis memakai
proxy ROA, ROE dan GPM untuk mengukur profitabiltas. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pengaruh Rasio Profitabilitas terhadap Aset Pajak
Tangguhan baik secara parsial maupun secara simultan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian verifikatif, explanatory
survey dengan menggunakan data sekunder. Metode penarikan sampel pada
penelitian ini menggunakan purposive sampling, ada sembilann perusahaan
perusahaan yang termasuk pada perusahaan manufaktur. Metode pengolahan dan
analisis data yang digunakan adalah statistik deskriptif, pengujian asumsi klasik
dengan uji normalitas, uji heterokedastisitas, uji autokorelasi, uji multikolinieritas
lalu uji regresi linear berganda dan uji hipotesis dengan menggunakan uji t, uji F
dan uji koefisien determinasi,
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial ROA tidak berpengaruh
terhadap Aset Pajak Tangguhan. Selanjutnya ROE tidak berpengaruh terhadap
aset Pajak Tangguhan serta secara parsial GPM berpengaruh terhadap Aset Pajak
Tangguhan dan secara simultan ROA, ROE, dan GPM berpengaruh bersamasama terhadap Aset Pajak Tangguhan. Sebenarnya dilihat dari profitabilitas
perusahaan, perusahaan memiliki laba yang cukup besar untuk mengkompensasi
besarnya aset pajak tangguhan dimasa yang akan datang. Bagi peneliti
selanjutnya disarakan memakai variabel yang berbeda selain ROA, ROE, dan
GPM untuk melihat pengaruhnnya terhadap aset pajak tangguhan. Serta memakai
perusahaan yang berbeda dari penulis.
Kata Kunci: ROA, ROE, GPM dan Aset Pajak Tangguhan